Pengajuan Surat Kematian

       Guna memperlancar proses administrasi Kependudukan di Desa Jetis Kecamatan Jaten. Kepada warga masyarakat yang anggota keluarganya meninggal dunia, yang besangkutan diwajibkan segera mengurus surat keterangan kematian dan persyaratan sebagai berikut :
1.   Surat keterangan RT/RW/Kadus
2.   Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (yang meninggal dunia)
3.  Bilamana keluarga tersebut akan mengurus pensiun, urusan perbankan, dll maka kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk tersebut diatas dicopy (utuh satu folio) masing-masing rangkap 5 (lima) lembar.
4. Poin 2 dan 3 dilampiri surat keterangan RT/RW/Kadus diproses oleh Kantor Desa untuk dibuatkan Surat Kematian dan dilegalisir
5.  Waktu pengurusan surat kematian paling lambat 3 hari setelah kematian
6.  Fotocopy surat kematian dan KK asli diproses Kantor Kecamatan untuk mendapatkan KK baru (nama tersebut diatas dihapus dari KK)

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright @ 2015 Desa Jetis Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar.