Guna memperlancar proses administrasi Kependudukan di Desa
Jetis Kecamatan Jaten. Kepada warga masyarakat yang anggota keluarganya
meninggal dunia, yang besangkutan diwajibkan segera mengurus surat keterangan
kematian dan persyaratan sebagai berikut :
1. Surat keterangan RT/RW/Kadus
2. Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (yang
meninggal dunia)
3. Bilamana keluarga tersebut akan mengurus
pensiun, urusan perbankan, dll maka kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk
tersebut diatas dicopy (utuh satu folio) masing-masing rangkap 5 (lima) lembar.
4. Poin 2 dan 3 dilampiri surat keterangan
RT/RW/Kadus diproses oleh Kantor Desa untuk dibuatkan Surat Kematian dan
dilegalisir
5. Waktu pengurusan surat kematian paling lambat 3
hari setelah kematian
6. Fotocopy surat kematian dan KK asli diproses Kantor Kecamatan untuk mendapatkan KK baru (nama tersebut diatas dihapus dari
KK)
0 komentar:
Posting Komentar