Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai
tugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan
kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang
pemerintahan.
Tugas Kepala Seksi Pemerintahan :
Tugas Kepala Seksi Pemerintahan :
1.
Memimpin, membimbing, meneliti dan
menilai hasil kerja bawahan.
2. Menyusun rencana kerja dan anggaran
Seksi Pemerintahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
3.
Menyusun sasaran yang hendak dicapai
pada Seksi Pemerintahan berdasarkan skala prioritas sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas.
4. Mengkonsultasikan kegiatan Seksi
Pemerintahan yang bersifat urgen kepada Lurah melalui Sekretaris.
5. Memberikan saran dan masukkan kepada
Lurah melalui Sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam
bidang tugasnya.
6. Menyusun program kerja yang meliputi
penyelenggaraan Pemerintahan Umum, pembinaan bidang Pertanahan dan pembinaan
kelembagaan kemasyarakatan.
7.
Mempersiapkan bahan pembinaan
administrasi kependudukan dan catatan sipil.
8.
Menghimpun dan mengelola data yang
berhubungan dengan bidang tugasnya.
9.
Melaksanakan administrasi pertanahan
yang menjadi urusan Kelurahan.
10. Menyiapkan
bahan dan membantu pelaksanaan rapat koordinasi Pemerintah.
11. Melaksanakan
administrasi kependudukan dan catatan sipil serta ketenagakerjaan.
12. Melaksanakan
pendataan mengenai Angkatan Tenaga Kerja sebagai bahan pembinaan tenaga kerja.
13. Memfasilitasi
penataan maupun perselisihan batas wilayah Kelurahan.
14. Memfasilitasi
penyelesaian pengaduan masalah pertanahan.
15. Menyiapkan
bahan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Laporan penyelenggaraan
pemerintah di Kelurahan.
16. Menyiapkan
bahan monitoring dan evaluasi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan urusan
Pemerintahan.
17. Melaksanakan
dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
0 komentar:
Posting Komentar