Setiap
kelahiran harus segera dilaporkan ke Kantor Desa Jetis, paling lambat 3 sampai
6 hari setelah kelahiran. Kami dari pemerintah Desa Jetis akan segera memproses
menjadi Surat Keterangan Kelahiran dan Akte Kelahiran dengan persyaratan
(kecuali poin j) sebagai berikut :
a.
Surat keterangan RT/RW/Kadus
b.
Mengisi formulir permohonan Akte Kelahiran
c.
Surat pengantar desa yang disahkan Camat
d.
Surat keterangan kelahiran dari desa asli atau
fotocopy dilegalisir
e.
Fotocopy KTP orang tua atau pelapor yang masih
berlaku (Dicopy utuh satu folio)
f.
Orang tua dan bayi atau anak yang akan dicarikan
akte kelahiran harus sudah memliki KK Nasional sendiri (terpisah dengan kedua
orang tuanya atau mertuanya)
g.
Fotocopy tersebut point f, (yang dicarikan akte
harus sudah masuk dalam KK dan mempunyai NIK)
h.
Syarat untuk memasukan data (yang dicarikan akte
kedalam KK)
-
Memproses surat kelahiran (tanda tangan Kepala
Desa)
Syarat-syarat mendapatkan Surat
Kelahiran :
1.
Surat keterangan RT/RW/Kadus
2.
Membawa KK asli
3.
Surat keterangan dari bidan, rumah bersalin atau
rumah sakit (isinya tentang tanggal kelahiran, waktu/jam kelahiran, berat
badan, tinggi badan, kelahiran tunggal atau kembar, dll)
4.
Memproses KK asli dilampiri fotocopy surat
kelahiran ke kantor kecamatan
Buku nikah atau akte perkawinan atau akte carai asli
orang tuanya dicopy utuh satu folio. Nama orang tua dalam akte kelahiran, tidak
berpedoman pada KK/KTP tapi berpedoman pada buku nikah.
Perhatian :
-
Setiap warga yang ingin menikah harus
melampirkan fotocopy akte kelahiran dan atau fotocopy ijazah terakhir, dimana
antara keduanya terjadi perbedaan dalam pengetikan nama, tanggal lahir dll,
yang menjadi dasar acuan utama adalah data-data dalam ijazah.
-
Data-data yang telah tercetak dalam buku nikah
tersebut menjadi dasar utama dalam pembuatan akte kelahiran putra-putrinya
nanti.
i. Fotocopy buku nikah atau akte perkawinan atau
akte cerai orang tua dilegalisir (dicopy utuh satu folio)
j.
Fotocopy ijazah (dicopy utuh satu folio), bagi
yang sudah memiliki ijazah
0 komentar:
Posting Komentar