BPD atau Badan Permusyawaratan
Desa adalah suatu Lembaga Legislatif di tingkat desa yang anggotanya dipilih
langsung oleh masyarakat desa setempat. BPD Merupakan bagian pemerintahan Desa Jetis.
Struktur Organisasi BPD
Struktur Organisasi BPD
Fungsi Utama dari BPD :
a. Merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama
Kepala Desa.
b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
dan
c. Mengayomi dan menjaga kelestarian adat istiadat
yang hidup dan berkembang di desa.
Wewenang BPD :
a. Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala
Desa.
b. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala
Desa.
d. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
e. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan
menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f. Menyusun tata tertib BPD.
Kewajiban BPD :
a. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai Tahun 1945 dan mentaati segala Peraturan
Perundang-Undangan.
b. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa.
c. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional
serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesai.
d. Menyerap, menampung, dan menindaklanjuti
aspirasi masyarakat.
e. Memproses pemilihan Kepala Desa.
f. Mendahulukan kepentingan umum di atas
kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
g. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat
istiadat masyarakat setempat; dan
h. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja
dengan lembaga kemasyarakatan.
Hak Anggota BPD:
a. Mengajukan rancangan peraturan desa.
b. Mengajukan pertanyaan.
c. Menyampaikan usul dan pendapat.
d. Memilih dan dipilih.
e. Memperoleh tunjangan.
0 komentar:
Posting Komentar