Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tugas pokok dan Fungsi Kepala Desa adalah :
a. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
b. Mengajukan rancangan peraturan Desa.
c. Menetapkan peraturan Desa yang telah mendapatkan dan mengajukan persetujuan bersama BPD.
d. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan Desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
e. Membina kehidupan masyarakat Desa.
f. Membina perkonomian Desa.
g. Mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif.
h. Mewakili Desanya di dalam dan diluar pengendalian dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan
i. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.
0 komentar:
Posting Komentar