Kepala Urusan Umum

      Kepala Urusan Umum berkedudukan sebagai unsur secretariat yang bertanggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa

Kepala Urusan Umum mempunyai tugas:
a.    Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pembinaan kehidupan masyarakat desa.
b.    Melaksanakan urusan surat menyurat serta pelayanan umum.
c.    Memlihara dan melestarikan asset-aset pemerintah.
d.   Melaksanakan urusan keuangan dan pelaporan.
e.    Membina dan melayani administrasi kependudukan.
f.     Membina dan melayani perizinan.

Kepala Urusan Umum mempunyai fungsi:
a.    Pelaksana kegiatan bidang pembinaan kehidupan masyarakat desa.
b.    Pelaksana inventarisasi, pembinaan dan pelestarian kebudayaan yang berlaku di desa.
c.    Pelaksana kegiatan perencanaan bidang kemasyarakatan dan sosial budaya desa.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright @ 2015 Desa Jetis Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar.