Kepala
Urusan Umum berkedudukan sebagai unsur secretariat yang bertanggungjawab
kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala
Urusan Umum mempunyai tugas:
a. Membantu
kepala desa di bidang teknis dan administratif pembinaan kehidupan masyarakat
desa.
b. Melaksanakan
urusan surat menyurat serta pelayanan umum.
c. Memlihara
dan melestarikan asset-aset pemerintah.
d. Melaksanakan
urusan keuangan dan pelaporan.
e. Membina
dan melayani administrasi kependudukan.
f. Membina
dan melayani perizinan.
Kepala
Urusan Umum mempunyai fungsi:
a. Pelaksana
kegiatan bidang pembinaan kehidupan masyarakat desa.
b. Pelaksana
inventarisasi, pembinaan dan pelestarian kebudayaan yang berlaku di desa.
c. Pelaksana
kegiatan perencanaan bidang kemasyarakatan dan sosial budaya desa.
0 komentar:
Posting Komentar