Setiap kelahiran harus segera dilaporkan ke Kantor Desa Jetis, paling lambat 3 sampai 6 hari setelah kelahiran. Kami dari pemerintah Desa Jetis akan segera memproses menjadi Surat Keterangan Kelahiran dan Akte Kelahiran dengan persyaratan (kecuali poin j) sebagai berikut :
a. Surat keterangan RT/RW/Kadus
b. Mengisi formulir permohonan Akte Kelahiran
c. Surat pengantar desa yang disahkan Camat
d. Surat keterangan kelahiran dari desa asli atau fotocopy dilegalisir
e. Fotocopy KTP orang tua atau pelapor yang masih berlaku (Dicopy utuh satu folio)
f. Orang tua dan bayi atau anak yang akan dicarikan akte kelahiran harus sudah memliki KK Nasional sendiri (terpisah dengan kedua orang tuanya atau mertuanya)
g. Fotocopy tersebut point f, (yang dicarikan akte harus sudah masuk dalam KK dan mempunyai NIK)
h. Syarat untuk memasukan data (yang dicarikan akte kedalam KK)
- Memproses surat kelahiran (tanda tangan Kepala Desa)
Syarat-syarat mendapatkan Surat Kelahiran :
1. Surat keterangan RT/RW/Kadus
2. Membawa KK asli
3. Surat keterangan dari bidan, rumah bersalin atau rumah sakit (isinya tentang tanggal kelahiran, waktu/jam kelahiran, berat badan, tinggi badan, kelahiran tunggal atau kembar, dll)
4. Memproses KK asli dilampiri fotocopy surat kelahiran ke kantor kecamatan
Buku nikah atau akte perkawinan atau akte carai asli orang tuanya dicopy utuh satu folio. Nama orang tua dalam akte kelahiran, tidak berpedoman pada KK/KTP tapi berpedoman pada buku nikah.
Perhatian :
- Setiap warga yang ingin menikah harus melampirkan fotocopy akte kelahiran dan atau fotocopy ijazah terakhir, dimana antara keduanya terjadi perbedaan dalam pengetikan nama, tanggal lahir dll, yang menjadi dasar acuan utama adalah data-data dalam ijazah.
- Data-data yang telah tercetak dalam buku nikah tersebut menjadi dasar utama dalam pembuatan akte kelahiran putra-putrinya nanti.
i. Fotocopy buku nikah atau akte perkawinan atau akte cerai orang tua dilegalisir (dicopy utuh satu folio)
j. Fotocopy ijazah (dicopy utuh satu folio), bagi yang sudah memiliki ijazah
0 komentar:
Posting Komentar