Administrasi Nikah

Syarat Menikah Temanten Putra :
1.    Surat pengantar dari ketua RT/RW/Kadus
2.    Fotocopy Akte Kelahiran (1 lembar)
3.    Fotocopy Ijazah terakhir (1 lembar)
4.    Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar)
5.    Fotocopy KTP (1 lembar)
6.    Foto berwarna ukuran 2x3 (5 lembar)
7.    Surat pengantar untuk menikah dari Desa/Kelurahan
8.    Surat keterangan no. 1 s.d 4 dari Desa/Kelurahan
9.    Surat rekomendasi dari KUA
(bilamana menikahnya diluar kecamatan temanten putra)
10. Catatan :
a.    Nama calon temanten putri
b.    Tanggal lahir calon temanten putri
c.     Agama calon temanten putri
d.    Pekerjaan calon temanten putri
e.    Alamat calon temanten putri
f.     Nama ayah calon temanten putri
g.    Alamat ayah calon temanten putri

Syarat Menikah Temanten Putri :
1.    Surat pengantar dari ketua RT/RW/Kadus
2.    Fotocopy Akte Kelahiran (1 lembar)
3.    Fotocopy Ijazah terakhir (1 lembar)
4.    Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar)
5.    Fotocopy KTP (1 lembar)
6.    Foto berwarna ukuran 2x3 (5 lembar)
7.    Surat keterangan no. 1 s.d 4 dari Desa/Kelurahan
8.    Berkas – berkas adminisrasi calon temanten putra
Bagi warga Desa Jetis yang telah menikah, dimohon untuk segera menbuat Kartu Keluarga sendiri dan terpisah dengan kedua orang tuanya untuk data kependudukan kami

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright @ 2015 Desa Jetis Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar.