Kasi ketentraman dan ketertiban
umum mempunyai tugas pokok membantu
lurah dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan penyusunan, perencanaan,
pelaksanaan dan pengendalian ketentraman dan ketertiban umum pemerintahan
kelurahan.
Tugas Pokok dan fungsi Kepala Seksi Ketentraman dana Ketertiban :
1. Pelaksanaan dan pengkoordinasian
penyusunan rencana dan kegiatan pengendalian ketentraman dan ketertiban umum
pemerintah kelurahan.
2. Pelaksanaan pengelolaan bahan fasilitasi
dan pembinaan pengendalian ketentraman dan ketertiban umum.
3. Pengkoordinasian pelaksanaan penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dengan perangkat daerah dan instansi lainnya.
4. Pelaksanaan pembinaan ketentraman dan
ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
5. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian
terhadap pengendalian ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kelurahan.
0 komentar:
Posting Komentar