Rabu, 17 Februari 2016

Jaten Dijajaki untuk Penerapan TPST 3R



Lingkungan perumahan di wilayah Kecamatan Jaten dijajaki Badan Lingkungan Hidup (BLH) Karanganyar untuk dipasangi fasilitas pengolahan sampah terpadu. Sebelumnya, fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Reduce Reuse Recycle (TPST 3R) sudah diterapkan d Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu. Dalam penjajakan itu, BLH menggandeng Program Peningkatan Kualitas Kawasan Pemukiman (P2KKP) Karanganyar sebagai mitra, yang merintis TPST 3R di Desa Buran. Wilayah Jaten dilirik, karena banyak perumahan di kawasan ini. Area pemukiman merupakan salah satu sumber penghasil sampah.
Kepala BLH Edi Yusworo mengungkapkan, fasilitas pengolahan sampah terpadu di Jaten akan memiliki alur yang sama dengan TPST 3R di Desa Buran. Yakni memilah sampah organik, anorganik dan bahan berbahaya dan beracun (B3), untuk selanjutnya diolah di fasilitas yang ada. “Sampah dari pemukiman akan diolah menjadi benda bermanfaat, seperti pupuk kompos, kerajinan dari barang bekas, serta mengolah sampah plastik menjadi cairan bahan bakar dengan teknologi destilasi pyrolisis,” katanya. Rencananya, penerapan metode pengolahan sampah terpadu di Jaten akan direalisasi tahun depan. Untuk kebutuhan anggaran, menurutnya tidak menjadi persoalan. Alat untuk pengolahan sampah menjadi cairan bahan bakar harganya berkisar Rp 200-an juta, untuk kapasitas pengolahan hingga 100 kilogram. “Yang perlu disiapkan matang justru sumber daya manusianya. Perlu disiapkan kelompok kerja untuk pengolahan, mulai dari petugas pemungut sampah, pengelola bank sampah, sampai operator mesinnya,” jelasnya.

Sumber : http://berita.suaramerdeka.com/


Unknown

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright @ 2015 Desa Jetis Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar.