1.
Pentingnya Penulisan Nama Secara Benar dan
Konsisten
Nama seorang penduduk harus sama
untuk dokumen resmi dimulai dari Akte Kelahiran, kartu Keluraga, Kartu Tanda
Penduduk, Ijaza, Buku Nikah (bagi yang telah menikah) serta surat-surat penting
lainya (SIM, STNK, SHM, dll).
Jangan sampai menambah atau
menghapus data, baik sedikit maupun banyak dari data dokumen yang benar tanpa
mengikuti prosedur benar.
2.
Persyaratan Pengajuan Kartu Keluarga
a.
Surat keterangan RT/RW/Kadus
b.
Untuk pemecahan KK
-
Membawa KK asli induk (dimana nama yang
bersangkutan tercantum)
-
Untuk menempati tempat tinggal baru
Melaksanakan persyaratan pindah masuk
c. Surat keterangan pindah (masuk) asli di fofocopy
rangkap 3 (tiga) lembar
d.
Mengisi formulir model DK 1 (Disediakan Kantor
Desa)
Formulir Model DK 1 wajib ditandatangani ketua RT dan
stempel, ditanda tangani Kades atau Sekdes dengan stempel.
e.
Fotocopy Buku Nikah (bagi yang telah menikah)
f.
Fotocopy Akte Kelahiran atau Ijazah (untuk
memasukan dan pembenaran data)
3.
Persyaratan Pindah keluar
Syarat utama : Penduduk yang
bersangkutan harus sudah memiliki Kartu Keluarga
Nasional dan Kartu Tanda
Penduduk Nasional
1.
Surat pengantar dari RT/RW/Kadus setempat yang
berisi :
Keperluan : Pengantar mencari surat pindah keluar
Tujuan :
- Dusun.....
RT...../ RW...../ Desa..... Kecamatan.....
Kabupaten..... Kode Pos.....
Kabupaten..... Kode Pos.....
- Alasan Pindah.....
Keterangan lain-lain : Tersebut
diatas benar-benar penduduk kami dan beradat
istiadat baik.
2.
Kartu keluarga asli dan Kartu Tanda Penduduk asli
dari semua keluarga yang
tercantum dalam Kartu Keluarga kecuali yang belum
berusia 17 tahun
3.
Fotocopy Buku Nikah (bagi yang telah menikah)
4.
Surat ijin (orang tua, suami/istri), bagi yang
pindah tidak sekalian atau tidak
bersama orang tuanya
5.
a. Pas foto berwarna ukuran 3x4=2 lembar (Pindah
Keluar antar desa)
b. Pas foto berwarna ukuran 3x4=6 lembar (Pindah
Keluar antar kecamatan,
kabupaten, provinsi)
kabupaten, provinsi)
6.
a. Untuk Pindah Antar Dusun:
Tersebut nomor 1 s.d 3 diajukan dan diproses di Kantor
Kepala Desa
setempat
setempat
b. Untuk Pindah Antar Desa :
Tersebut nomor 1 s.d 3 akan diproses melalui Kantor
Desa asal, selanjutnya diagenda di Kantor Kecamatan, dilanjutkan diproses di
Kantor Desa tujuan, baru kemudian diproses di Kantor Kecamatan kembali untuk
mendapat KK/KTP.
c. Untuk Pindah Antar Kecamatan
Tersebut nomor 1 s.d 3 akan diproses melalui Kntor
Desa asal, selanjutnya diproses di Kantor Kecamatan, baru kemudian diproses di
Kantor Desa dan Kantor Kecamatan tujuan
d. Untuk Pindah Antar Kabupaten / Untuk Pindah
Antar Profinsi
Tersebut no 1 s.d 3 akan diproses melalui Kantor Desa
asal, selanjutnya diproses di Kantor Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten asal
e. KHUSUS
untuk pindah antar Kabupaten/Kota dan Antar Provinsi selain tersebut nomor 1
s.d 3 dilengkapi :
-
SKCK pindah penduduk
-
Pas foto berwarna ukuran 3x4 = 2 lembar
-
Pas foto berwarna ukuran 4x6 = 2 lembar
f. Fotocopy
KTP/KK tujuan pindah
0 komentar:
Posting Komentar