a. Melaksanakan perlindungan dengan masyarakat
dalam rangka penanggulangan bencana dan penanggulangan musibah yang
membahayakan masyarakat.
b. Membantu Aparat Pemerintah Desa dalam memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban umum diwilayah desa.
c. Membantu kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan
di desa maupun lingkungan dari tingkat RT, RW, dan Kadus.
d. Membantu desa dalam bidang keamanan dalam
kegiatan Pemilihan Umum baik Pemilu Legeslatif, Pemilu Presiden dan wakil
Presiden, Pilda Gubernur, Pilkada Bupati dan wakil Bupati ataupun dalam
kegiatan pengisian Perangkat Desa.
e. Membantu dalam rehabilitasi dan rekontruksi dan
meringankan penderitaan korban bencana yang diakibatkan alam.
f. Membantu dalam bidang Pertahanan keamanan dan
ketertiban masyarakat dan keamanan dan ketertiban negara.
0 komentar:
Posting Komentar