Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Ekonomi dan
Pembangunan adalah :
1. Memimpin, mengatur, membina dan
mengendalikan kegiatan Seksi Ekonomi dan Pembangunan.
2. Menyiapkan dan menyusun program kerja
dan rencana kegiatan Seksi Ekonomi dan Pembangunan sesuai dengan kebijakan dan
program kerja Kelurahan.
3.
Menyiapkan bahan konsep naskah dinas
sesuai dengan bidang tugas atau petunjuk Lurah.
4. Melaksanakan koordinasi teknis dengan
pejabat dan atau setuan kerja lainnya di dalam maupun di luar lingkungan
Kelurahan tentang pelayanan jasa publik mengenai hal-hal yang berkaitan dengan
ekonomi dan pembangunan di Kelurahan.
5. Memberi petunjuk kerja kepada bawahan
serta memeriksa hasil pekerjaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
6.
Melaksanakan penyelenggaraan pendataan
dan pendaftaran serta penagihan pajak Daerah dan retribusi tertentu di bawah
koordinasi Kecamatan.
7. Memberikan pelayanan kapada masyarakat
yang membutuhkan jasa pelayanan publik yang berkaitan dengan ekonomi dan
pembangunan di Kelurahan.
8. Memberikan petunjuk kerja kepada bawahan
serta memeriksa hasil pekerjaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
9. Melaksanakan penyelenggaraan pendataan,
pendaftaran serta penagihan pajak daerah dan retribusi tertentu di bawah
koordinasi Kecamatan.
10. Memberikan
pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan jasa pelayanan publik yang
berkaitan dengan ekonomi dan pebangunan yang menjadi wewenang tugasnya.
11. Melakukan
penyuluhan dalam rangka penggerakan partisipasi masyarakat dalam peningkatan
perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan di bawah koordinasi
Kecamatan.
12. Melaksanakan
pengelolaan pendapatan lain-lain Pemerintah Daerah di Kelurahan sesuai ketentuan
yang berlaku.
13. Melaksanakan
pendataan dan penagihan pajak daerah dan retribusi tertentu sesuai pedoman dan
arahan dari Kecamatan.
14. Melaksanakan
pembuatan dan pengisian papan data monografi perekonomian dan pembangunan di
Kelurahan.
15. Mengelola
data administrasi Kelurahan di bidang ekonomi dan pembangunan meliputi :
-
Mengisi buku data realisasi raskin.
-
Membuat rekapitulasi dan realisasi
pengambilan raskin.
-
Mengisi buku perkembangan harga sembako.
-
Mengisi buku proyek dana pembangunan
Kelurahan.
-
Mengisi buku register permohonan kredit
Bank.
16. Mengidentifikasi
permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan Seksi Ekonomi dan
Pembangunan serta memberikan alternatif pemecahan masalah.
17. Memberikan
saran dan pertimbangan kepada Lurah.
18. Mengevaluasi
dan melaporkan serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada Lurah.
19. Melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan wewenang
bidang tugasnya.
0 komentar:
Posting Komentar