Alur dalam pelayanan pembuatan Kartu Keluarga di Desa Jetis Jaten Kabupaten Karanganyar, adapun syarat dan ketentuan yang harus dilakukan adalah :
1. Pentingnya Penulisan Nama Secara Benar dan Konsisten
Nama seorang penduduk harus sama untuk dokumen resmi dimulai dari Akte Kelahiran, kartu Keluraga, Kartu Tanda Penduduk, Ijaza, Buku Nikah (bagi yang telah menikah) serta surat-surat penting lainya (SIM, STNK, SHM, dll).
Jangan sampai menambah atau menghapus data, baik sedikit maupun banyak dari data dokumen yang benar tanpa mengikuti prosedur benar.
2. Persyaratan Pengajuan Kartu Keluarga
a. Surat keterangan RT/RW/Kadus
b. Untuk pemecahan KK
- Membawa KK asli induk (dimana nama yang bersangkutan tercantum)
- Untuk menempati tempat tinggal baru
Melaksanakan persyaratan pindah masuk
c. Surat keterangan pindah (masuk) asli di fofocopy rangkap 3 (tiga) lembar
d. Mengisi formulir model DK 1 (Disediakan Kantor Desa)
Formulir Model DK 1 wajib ditandatangani ketua RT dan stempel, ditanda tangani Kades atau Sekdes dengan stempel.
e. Fotocopy Buku Nikah (bagi yang telah menikah)
f. Fotocopy Akte Kelahiran atau Ijazah (untuk memasukan dan pembenaran data)
3. Persyaratan Pindah keluar
Syarat utama : Penduduk yang bersangkutan harus sudah memiliki Kartu Keluarga
Nasional dan Kartu Tanda Penduduk Nasional
1. Surat pengantar dari RT/RW/Kadus setempat yang berisi :
Keperluan : Pengantar mencari surat pindah keluar
Tujuan :
- Dusun..... RT...../ RW...../ Desa..... Kecamatan.....
Kabupaten..... Kode Pos.....
Kabupaten..... Kode Pos.....
- Alasan Pindah.....
Keterangan lain-lain : Tersebut diatas benar-benar penduduk kami dan beradat
istiadat baik.
2. Kartu keluarga asli dan Kartu Tanda Penduduk asli dari semua keluarga yang
tercantum dalam Kartu Keluarga kecuali yang belum berusia 17 tahun
3. Fotocopy Buku Nikah (bagi yang telah menikah)
4. Surat ijin (orang tua, suami/istri), bagi yang pindah tidak sekalian atau tidak
bersama orang tuanya
5. a. Pas foto berwarna ukuran 3x4=2 lembar (Pindah Keluar antar desa)
b. Pas foto berwarna ukuran 3x4=6 lembar (Pindah Keluar antar kecamatan,
kabupaten, provinsi)
kabupaten, provinsi)
6. a. Untuk Pindah Antar Dusun:
Tersebut nomor 1 s.d 3 diajukan dan diproses di Kantor Kepala Desa
setempat
setempat
b. Untuk Pindah Antar Desa :
Tersebut nomor 1 s.d 3 akan diproses melalui Kantor Desa asal, selanjutnya diagenda di Kantor Kecamatan, dilanjutkan diproses di Kantor Desa tujuan, baru kemudian diproses di Kantor Kecamatan kembali untuk mendapat KK/KTP.
c. Untuk Pindah Antar Kecamatan
Tersebut nomor 1 s.d 3 akan diproses melalui Kntor Desa asal, selanjutnya diproses di Kantor Kecamatan, baru kemudian diproses di Kantor Desa dan Kantor Kecamatan tujuan
d. Untuk Pindah Antar Kabupaten / Untuk Pindah Antar Profinsi
Tersebut no 1 s.d 3 akan diproses melalui Kantor Desa asal, selanjutnya diproses di Kantor Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten asal
e. KHUSUS untuk pindah antar Kabupaten/Kota dan Antar Provinsi selain tersebut nomor 1 s.d 3 dilengkapi :
- SKCK pindah penduduk
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 = 2 lembar
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 = 2 lembar
f. Fotocopy KTP/KK tujuan pindah
0 komentar:
Posting Komentar