Sekretaris Desa mempunyai tugas
membantu Kepala Desa dalam merumuskan
kebijakan, mengkoordinasikan, membina, dan mengendalikan kegiatan di bidang
administrasi, perencanaan kegiatan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, urusan
umum, kepegawaian, keuangan dan pelayanan umum.
Tugas Sekretaris Desa adalah :
Tugas Sekretaris Desa adalah :
a. Menyusun program kegiatan Desa
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang
tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
b. Menjabarkan perintah atasan melalui
pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan.
c. Membagi tugas kepada bawahan sesuai
dengan bidang tugasnya dan memberikan arahan / petunjuk baik secara lisan
maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas.
d.
Melaksanakan koordinasi dengan seluruh
Kepala Seksi di lingkungan Pemerintah Desa baik secara langsung maupun tidak langsung untuk
mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar
diperoleh hasil kerja yang optimal.
e. Menyiapkan konsep Keputusan, Intruksi, petunjuk pelaksanaan dan kebijakan
Kepala Desa dalam rangka tindak lanjut
tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
f.
Menyiapkan rumusan program kegiatan
berdasarkan hasil rangkuman rencana kegiatan seksi-seksi dalam rangka
penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa.
g.
Melaksanakan administrasi umum, rumah
tangga, kepegawaian dan keuangan sesuai
dengan kebijakan yang ditetapkan atasan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku agar kegiatan dapat dilaksanakan secara berhasil guna dan berdaya guna.
h.
Melaksanakan pelayanan pengelolaan
kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perpustakaan,
perlengkapan rumah tangga dan pelayanan umum sesuai ketentuan yang berlaku guna kelancaran tugas.
i. Menyusun konsep laporan kegiatan Kepala Desa, Laporan Pertanggungjawaban
penyelenggaraan pemerintahan Desa dan laporan-laporan yang lain.
j. Melaksanakan monitoring, mengevaluasi,
dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui
sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan Penampilan kerja.
k. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.
l. Menyampaikan saran dan pertimbangan
kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna
kelancaran pelaksanaan tugas.
m. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
0 komentar:
Posting Komentar