Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
(LPMD) mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan
pembangunan.
Struktur Organisasi LPMD
Struktur Organisasi LPMD
Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
(LPMD) :
a. Penampungan
dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan
b. Penanaman
dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh
Negara Kesatuan Republik Indonesia
c. Peningkatan
kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
d. Penyusunan
rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan
secara partisipatif
e. Penumbuhkembangan
dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat
f. Penggali,
pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian
lingkungan hidup.
0 komentar:
Posting Komentar