1.
Pentingnya Penulisan Nama Secara Benar dan
Konsisten
Nama seorang penduduk harus sama
untuk dokumen resmi dimulai dari Akte Kelahiran, Kartu Keluraga, Kartu Tanda
Penduduk, Ijaza, Buku Nikah (bagi yang telah menikah) serta surat-surat penting
lainya (SIM, STNK, SHM, dll)
Jangan sampai menambah atau
menghapus data, baik sedikit maupun banyak dari data dokumen yang benar tanpa
mengikuti prosedur benar.
2.
Persyaratan Administrasi Kartu Tanda
Penduduk
- Surat keterangan dari Ketua RT/RW/Kadus setempat
- Bagi pemohon Kartu Tanda Penduduk perpanjangan
harus melampirkan atau membawa Kartu Keluarga asli (bagi yang masih warna merah
muda/pink/jambon) atau fotocopy Kartu Keluarga Nasional (warna biru) dan Kartu
Tanda Penduduk asli yang lama.
- Bagi warga baru dan bertempat tinggal menetap
(memiliki rumah di dusun tersebut) harus melaksanakan prosedur/ aturan terlebih
dahulu sebelum mengajukan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk di wilayah
setempat.
- Apabila Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk hilang
harus laporan ke Polsek Jaten dengan membawa surat pengantar dari Kantor Desa setempat
- Pemohon wajib datang sendiri dan tidak boleh
diwakilkan ke Kantor Desa Jetis
- Wajib membawa foto berwarna terbaru ukuran 2x3
sebanyak 3 lembar
0 komentar:
Posting Komentar