Senin, 24 Agustus 2015

Pembuatan Kartu Tanda Penduduk



1.    Pentingnya Penulisan Nama Secara Benar dan Konsisten
Nama seorang penduduk harus sama untuk dokumen resmi dimulai dari Akte Kelahiran, Kartu Keluraga, Kartu Tanda Penduduk, Ijaza, Buku Nikah (bagi yang telah menikah) serta surat-surat penting lainya (SIM, STNK, SHM, dll)
Jangan sampai menambah atau menghapus data, baik sedikit maupun banyak dari data dokumen yang benar tanpa mengikuti prosedur benar.

2.    Persyaratan Administrasi Kartu Tanda Penduduk
-    Surat keterangan dari Ketua RT/RW/Kadus setempat
-  Bagi pemohon Kartu Tanda Penduduk perpanjangan harus melampirkan atau membawa Kartu Keluarga asli (bagi yang masih warna merah muda/pink/jambon) atau fotocopy Kartu Keluarga Nasional (warna biru) dan Kartu Tanda Penduduk asli yang lama.
-  Bagi warga baru dan bertempat tinggal menetap (memiliki rumah di dusun tersebut) harus melaksanakan prosedur/ aturan terlebih dahulu sebelum mengajukan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk di wilayah setempat.
-  Apabila Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk hilang harus laporan ke Polsek Jaten dengan membawa surat pengantar dari Kantor Desa setempat
-    Pemohon wajib datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan ke Kantor Desa Jetis
-    Wajib membawa foto berwarna terbaru ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar

Pembuatan Akta Kelahiran



Setiap kelahiran harus segera dilaporkan ke Kantor Desa Jetis, paling lambat 3 sampai 6 hari setelah kelahiran. Kami dari pemerintah Desa Jetis akan segera memproses menjadi Surat Keterangan Kelahiran dan Akte Kelahiran dengan persyaratan (kecuali poin j) sebagai berikut :
a.    Surat keterangan RT/RW/Kadus
b.    Mengisi formulir permohonan Akte Kelahiran
c.     Surat pengantar desa yang disahkan Camat
d.    Surat keterangan kelahiran dari desa asli atau fotocopy dilegalisir
e.    Fotocopy KTP orang tua atau pelapor yang masih berlaku (Dicopy utuh satu folio)
f.     Orang tua dan bayi atau anak yang akan dicarikan akte kelahiran harus sudah memliki KK Nasional sendiri (terpisah dengan kedua orang tuanya atau mertuanya)
g.    Fotocopy tersebut point f, (yang dicarikan akte harus sudah masuk dalam KK dan mempunyai NIK)
h.    Syarat untuk memasukan data (yang dicarikan akte kedalam KK)
-       Memproses surat kelahiran (tanda tangan Kepala Desa)
Syarat-syarat mendapatkan Surat Kelahiran :
1.    Surat keterangan RT/RW/Kadus
2.    Membawa KK asli
3.    Surat keterangan dari bidan, rumah bersalin atau rumah sakit (isinya tentang tanggal kelahiran, waktu/jam kelahiran, berat badan, tinggi badan, kelahiran tunggal atau kembar, dll)
4.    Memproses KK asli dilampiri fotocopy surat kelahiran ke kantor kecamatan
Buku nikah atau akte perkawinan atau akte carai asli orang tuanya dicopy utuh satu folio. Nama orang tua dalam akte kelahiran, tidak berpedoman pada KK/KTP tapi berpedoman pada buku nikah.

Perhatian :
-       Setiap warga yang ingin menikah harus melampirkan fotocopy akte kelahiran dan atau fotocopy ijazah terakhir, dimana antara keduanya terjadi perbedaan dalam pengetikan nama, tanggal lahir dll, yang menjadi dasar acuan utama adalah data-data dalam ijazah.
-       Data-data yang telah tercetak dalam buku nikah tersebut menjadi dasar utama dalam pembuatan akte kelahiran putra-putrinya nanti.

i.    Fotocopy buku nikah atau akte perkawinan atau akte cerai orang tua dilegalisir (dicopy utuh satu folio)

j.      Fotocopy ijazah (dicopy utuh satu folio), bagi yang sudah memiliki ijazah

Kartu Keluarga


Alur dalam pelayanan pembuatan Kartu Keluarga di Desa Jetis Jaten Kabupaten Karanganyar, adapun syarat dan ketentuan yang harus dilakukan adalah :


1.    Pentingnya Penulisan Nama Secara Benar dan Konsisten
Nama seorang penduduk harus sama untuk dokumen resmi dimulai dari Akte Kelahiran, kartu Keluraga, Kartu Tanda Penduduk, Ijaza, Buku Nikah (bagi yang telah menikah) serta surat-surat penting lainya (SIM, STNK, SHM, dll).
Jangan sampai menambah atau menghapus data, baik sedikit maupun banyak dari data dokumen yang benar tanpa mengikuti prosedur benar.

2.    Persyaratan Pengajuan Kartu Keluarga
a.    Surat keterangan RT/RW/Kadus
b.    Untuk pemecahan KK
-       Membawa KK asli induk (dimana nama yang bersangkutan tercantum)
-       Untuk menempati tempat tinggal baru
       Melaksanakan persyaratan pindah masuk
c.    Surat keterangan pindah (masuk) asli di fofocopy rangkap 3 (tiga) lembar
d.    Mengisi formulir model DK 1 (Disediakan Kantor Desa)
      Formulir Model DK 1 wajib ditandatangani ketua RT dan stempel, ditanda tangani  Kades atau Sekdes dengan stempel.
e.    Fotocopy Buku Nikah (bagi yang telah menikah)
f.     Fotocopy Akte Kelahiran atau Ijazah (untuk memasukan dan pembenaran data)

3.    Persyaratan Pindah keluar
Syarat utama : Penduduk yang bersangkutan harus sudah memiliki Kartu Keluarga 
                         Nasional dan Kartu Tanda Penduduk Nasional
1.    Surat pengantar dari RT/RW/Kadus setempat yang berisi :
 Keperluan                 : Pengantar mencari surat pindah keluar
                                    Tujuan :
                                     -  Dusun..... RT...../ RW...../ Desa..... Kecamatan.....
                                    Kabupaten..... Kode Pos.....
                                     -  Alasan Pindah.....
Keterangan lain-lain : Tersebut diatas benar-benar penduduk kami dan beradat 
                                    istiadat baik.
2.    Kartu keluarga asli dan Kartu Tanda Penduduk asli dari semua keluarga yang 
      tercantum dalam Kartu Keluarga kecuali yang belum berusia 17 tahun
3.    Fotocopy Buku Nikah (bagi yang telah menikah)
4.    Surat ijin (orang tua, suami/istri), bagi yang pindah tidak sekalian atau tidak 
      bersama orang tuanya
5.    a. Pas foto berwarna ukuran 3x4=2 lembar (Pindah Keluar antar desa)
      b. Pas foto berwarna ukuran 3x4=6 lembar (Pindah Keluar antar kecamatan,
     kabupaten, provinsi)
6.    a.  Untuk Pindah Antar Dusun:
      Tersebut nomor 1 s.d 3 diajukan dan diproses di Kantor Kepala Desa
 setempat
b.   Untuk Pindah Antar Desa :
    Tersebut nomor 1 s.d 3 akan diproses melalui Kantor Desa asal, selanjutnya diagenda di Kantor Kecamatan, dilanjutkan diproses di Kantor Desa tujuan, baru kemudian diproses di Kantor Kecamatan kembali untuk mendapat KK/KTP.
c.   Untuk Pindah Antar Kecamatan
    Tersebut nomor 1 s.d 3 akan diproses melalui Kntor Desa asal, selanjutnya diproses di Kantor Kecamatan, baru kemudian diproses di Kantor Desa dan Kantor Kecamatan tujuan
d.    Untuk Pindah Antar Kabupaten / Untuk Pindah Antar Profinsi
   Tersebut no 1 s.d 3 akan diproses melalui Kantor Desa asal, selanjutnya diproses di Kantor Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten asal
e. KHUSUS untuk pindah antar Kabupaten/Kota dan Antar Provinsi selain tersebut nomor 1 s.d 3 dilengkapi :
-       SKCK pindah penduduk
-       Pas foto berwarna ukuran 3x4 = 2 lembar
-       Pas foto berwarna ukuran 4x6 = 2 lembar
f.     Fotocopy KTP/KK tujuan pindah

Struktur Pemerintahan Desa Jetis


Struktur Pemerintahan Desa Jetis Jaten Kabupaten Karanganyar

 

Copyright @ 2015 Desa Jetis Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar.