Lingkungan
perumahan di wilayah Kecamatan Jaten dijajaki Badan Lingkungan Hidup (BLH)
Karanganyar untuk dipasangi fasilitas pengolahan sampah terpadu. Sebelumnya,
fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Reduce Reuse Recycle (TPST 3R) sudah
diterapkan d Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu. Dalam penjajakan itu, BLH
menggandeng Program Peningkatan Kualitas Kawasan Pemukiman (P2KKP) Karanganyar
sebagai mitra, yang merintis TPST 3R di Desa Buran. Wilayah Jaten dilirik,
karena banyak perumahan di kawasan ini. Area pemukiman merupakan salah satu
sumber penghasil sampah.
Kepala BLH
Edi Yusworo mengungkapkan, fasilitas pengolahan sampah terpadu di Jaten akan
memiliki alur yang sama dengan TPST 3R di Desa Buran. Yakni memilah sampah
organik, anorganik dan bahan berbahaya dan beracun (B3), untuk selanjutnya
diolah di fasilitas yang ada. “Sampah dari pemukiman akan diolah menjadi benda
bermanfaat, seperti pupuk kompos, kerajinan dari barang bekas, serta mengolah
sampah plastik menjadi cairan bahan bakar dengan teknologi destilasi
pyrolisis,” katanya. Rencananya, penerapan metode pengolahan sampah terpadu di
Jaten akan direalisasi tahun depan. Untuk kebutuhan anggaran, menurutnya tidak
menjadi persoalan. Alat untuk pengolahan sampah menjadi cairan bahan bakar
harganya berkisar Rp 200-an juta, untuk kapasitas pengolahan hingga 100
kilogram. “Yang perlu disiapkan matang justru sumber daya manusianya. Perlu
disiapkan kelompok kerja untuk pengolahan, mulai dari petugas pemungut sampah,
pengelola bank sampah, sampai operator mesinnya,” jelasnya.
Sumber : http://berita.suaramerdeka.com/