1. Pentingnya Penulisan Nama Secara Benar dan Konsisten
Nama seorang penduduk harus sama untuk dokumen resmi dimulai dari Akte Kelahiran, Kartu Keluraga, Kartu Tanda Penduduk, Ijaza, Buku Nikah (bagi yang telah menikah) serta surat-surat penting lainya (SIM, STNK, SHM, dll)
Jangan sampai menambah atau menghapus data, baik sedikit maupun banyak dari data dokumen yang benar tanpa mengikuti prosedur benar.
2. Persyaratan Administrasi Kartu Tanda Penduduk
- Surat keterangan dari Ketua RT/RW/Kadus setempat
- Bagi pemohon Kartu Tanda Penduduk perpanjangan harus melampirkan atau membawa Kartu Keluarga asli (bagi yang masih warna merah muda/pink/jambon) atau fotocopy Kartu Keluarga Nasional (warna biru) dan Kartu Tanda Penduduk asli yang lama.
- Bagi warga baru dan bertempat tinggal menetap (memiliki rumah di dusun tersebut) harus melaksanakan prosedur/ aturan terlebih dahulu sebelum mengajukan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk di wilayah setempat.
- Apabila Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk hilang harus laporan ke Polsek Jaten dengan membawa surat pengantar dari Kantor Desa setempat
- Pemohon wajib datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan ke Kantor Desa Jetis
- Wajib membawa foto berwarna terbaru ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar
0 komentar:
Posting Komentar